Jumat, 01 Mei 2009

PPK - PNPM

PPK Di propinsi Riau dimulai sejak tahun 1998
PPK Fase I tahun 1 (Siklus 1), jumlah yang berpartisipasi sebanyak 2 (Dua) Kabupaten, namun setelah terjadinya pemekaran pada Siklus-3 tahun 2000 menjadi 5 (Lima) Kabupaten di 15 (lima belas) Kecamatan. Pada tahun kedua (Siklus 2), jumlah nya 5 (lima) Kabupaten 20 (dua puluh) Kecamatan, sedangkan pada tahun ke ketiga (Siklus 3) PPK Fase I Di Propinsi Riau berpartisipasi dengan 5 (lima) Kabupaten / 29 (Dua puluh sembilan) Kecamatan.

PPK Fase II tahun-1 (Siklus-4) dimulai pada tahun 2003. Pada tahun pertama PPK Fase II, jumlah yang berpartisipasi sebanyak 4 (Empat) kabupaten dan jumlah kecamatan yang berpartisipasi sebanyak 18 (Delapan Belas) kecamatan.
Pada tahun kedua, jumlahnya menjadi 3 (Tiga) kabupaten dan 9 (Sembilan) kecamatan, tahun berikutnya 3 (Tiga) kabupaten dan 9 (Sembilan) kecamatan, sebanyak 3 (Tiga) kecamatan merupakan kecamatan dengan pendanaan pola Matching Grant (MG) dengan rincian 4 (Empat) kecamatan mendapat MG pada tahun 2002 (Siklus 4) yaitu Kecamatan Rambah dan Kecamatan bangun Purba di Kabupaten Rokan Hulu, serta Kecamatan Pasir Penyu dan kecamatan lirik di Kabupaten Indragiri Hulu, sedangkan tahun ke-2 dan ke-3 2003-2004 (Siklus 5 dan Siklus 6) yaitu Kecamatan Rambah dan Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.

PPK Fase III-A tahun-1 dan 2 (Siklus 7 – Siklus 8) dimulai pada tahun 2005. Pada tahun pertama PPK Fase III-A (Siklus-7), jumlah yang berpartisipasi sebanyak 4 (empat) kabupaten dan jumlah kecamatan yang berpartisipasi sebanyak 15 (lima belas) kecamatan. Selanjutnya PPK Fase III-B tahun 3 dimulai tahun 2006 (siklus 9 ) sebanyak 2 Kabupaten dan 6 Kecamatan.

PNPM-PPK 2007 (Siklus 10 – Siklus 11) dimulai pada tahun 2006. Pada tahun pertama (Siklus-10) PNPM-PPK, jumlah yang berpartisipasi sebanyak (dua) kabupaten dan jumlah kecamatan yang berpartisipasi sebanyak 6 (enam) kecamatan. Selanjutnya PNPM-PPK (siklus-11) tahun ke dua dimulai tahun 2007 sebanyak 9 (sembilan) Kabupaten dan 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan. Namun per 1 Agustus 2008 Kabupaten Rokan Hilir (5 Kecamatan) seluruh fasilitator kabupaten dan fasilitator kecamatan di demobilisasi dan relokasi karena tidak ada kepastian dana daerah terhadap pencairan dana TA 2007.

PNPM-MP 2008 dimulai pada tahun 2008. Pada tahun pertama PNPM-Mandiri Perdesaan, jumlah yang berpartisipasi sebanyak 9 (sembilan) kabupaten dan jumlah kecamatan yang berpartisipasi sebanyak 56 (Lima puluh enam) kecamatan pada 9 Kabupaten. Namun per 1 Agustus 2008 Kabupaten Rokan Hilir (7 Kecamatan) seluruh fasilitator kabupaten dan fasilitator kecamatan di demobilisasi dan relokasi karena tidak ada kepastian dana daerah terhadap pencairan dana TA 2008.

PNPM-MPd 2009 berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau nomor : B.2066/KMK/D.VII/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Penetapan lokasi dan alokasi PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2009 di Provinsi Riau, ditetapkan di 9 Kabupaten dan 60 Kecamatan dimana 16 Kecamatan Penguatan dan 44 Kecamatan inti di 8 Kabupaten. Namun berdasarkan NPK dan komitment partisipasi PNPM MPd Tahun Anggaran 2009 dari masing masing kabupaten yang telah dikirimkan ke Satuan Kerja PNPM MPd Provinsi Riau, beberapa kecamatan di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Pelalawan menambah alokasi dana cost sharing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar